Rukun Saum

Puasa, ibadah yang diwajibkan oleh Allah swt dibulan Syaban tahun kedua Hijrah kepada kaum muslimin adalah jenis ibadah yang sangat agung dan sakral diantara sekian ibadah –ibadah yang ada dalam agama Islam. Ia dijadkan oleh Allah sebagai sarana bagi kaum muslimin untuk menggapai derajad taqwa. Maka dari itu, sudah seharusnya setiap muslim mengetahui rukun, syarat, dan hal-hal lain yang terkait dengan ibadah tersebut supaya ia dapat memperoleh pahala yang melimpah dari sisi Allah swt pada hari Kiamat . Adapun rukun puasa yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah:

1. Menjaga diri dari semua hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dan berhubungan suami- isteri) dari terbit fajar shadiq sampai dengan matahari terbenam.
Dalil tentang hal tersebut diatas adalah firman Allah swt :
قال الله تعالى : (فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل).البقرة : 187
Artinya : " Maka sekarang pergaulilah mereka ( isteri –isterimu) dan carilah apa yang telah tetapkan untukmu( anak-anak) dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam ( fajar shadiq) lalu sempurnakan oleh kalian puasa sampai dengan malam (matahari terbenam" . Al-Baqarah :187

Yang dimaksud benang putih adalah terangnya siang, dan benang hitam adalah gelapnya malam. Hal ini dijelaskan dalam hadith riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Adi bin Hatim ra .
أن عدي بن حاتم قال: لما نزلت (حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود) عمدت إلى عقال أسود، وإلى عقال أبيض، فجعلتهما تحت وسادتي، فجعلت أنظر في الليل، فلا يستبين لي، فغدوت على رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت له ذلك فقال: " إنما ذلك سواد الليل، وبياض النهار ".
Artinya : Sesungguhnya ‘Adi bin Hatim ra berkata : "Tatkala turun ayat ini :“Sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam”,aku mengambil tali yang berwarna hitam dan tali yang berwarna putih, lalu aku letakkan dibawah bantal , lalu aku mulai melihatnya diwaktu malam, maka tidak nampak jelas antara keduany. Pada pagi harinya, aku pergi menemui Rasulullah SAW, dan aku ceritakan kepadanya apa yang terjadi, maka beliau bersabda : "Sesungguhnya yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah gelapnya malam dan terangnya siang. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Firman Allah didalam surat Al-Baqarah :187 diatas tegas menyatakan tentang batalnya puasa karena makan dan minum dengan sengaja. Adapun dalil batalnya puasa karena hubungan sebadan (hubungan suami isteri) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. رواه البخاري و مسلم
Artinya : Dari Abu Hurairah ra , Seorang laki-laki telah datang kepada Rasulullah saw seraya berkata : Saya celaka! , lalu Rasulullah bertanya : Apa itu ( Apa yang telah membuatmu celaka) ? Ia menjawab : Saya telah melakukan hubungan sebadan dengan isteriku di bulan Ramadhan . Lalu Rasulullah saw bertanya : Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak belian ( sebagai kafaratnya) ? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasulullah bertanya lagi : Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasululllah saw bertanya lagi : Apakah kamu mampu memberikan makan untuk 60 orang miskin? Ia menjawab : Tidak .Lalu seorang sahabat dari kalangan Anshor datang dengan membawa sekeranjang kurma , Lalu Rasulullah saw bersabda : Pergilah lalu sedehkahkan ini ( kepada orang –orang miskin) ! Ia berkata : Saya sedekahkan kepada orang miskin ? Demi Allah yang telah mengutusmu sebagai rasul, tidak ada orang yang lebih miskin di Madinah dari saya . Lalu Rasulullah bersabda : Pergilah dan sedekahkanlah kepada keluargamu!. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun makan dan minum tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa . Hal ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ . رواه البخاري و مسلم
Yang artinya : Rasulullah bersabda : Apabila (seorang diantaramu ) lupa lalu ia makan dan minum (padahal ia sedang berpuasa ), maka hendaklah ia teruskan puasanya karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum . (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra.)

2. Niat.
Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana sebagaimana ia adalah rukun pada seluruh ibadah-ibadah lainnya. Dalil- dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah sebagai berikut.
قال الله تعالى : " وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين ".البيينة : 5
Allah swt berfirman : "Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali tuk menyembah ( mengabdi ) kepada Allah dengan mengikhlaskan( memurnikan ) agama ( ketaatan ) kepada-Nya) .
Al- Bayyinah : 5
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إنما الاعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى ". رواه البخاري ومسلم عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه .
Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda:“Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab ra )

Waktu Berniat
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah ra bahwa keduanya berkata:
عن حفصة و ابن عمر رضي الله عنهما قالا : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلاصيام له ) . رواه أحمد وأصحاب السنن، وصححه ابن خزيمة، وابن حبان.
Dari Hafsah dan ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum terbitnya fajar shadiq maka tidak ada puasa baginya.” ( HR Ahmad dan Ashabun Sunan dan disahihkan oleh ibn Khuzaimah dan ibn Hibban )
Dari hadits ini, jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Maka dari itu, tidak sah puasa orang yang tidak berniat sampai terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Juga dikuatkan oleh para ulama mutaakhirin seperti Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani.

Catatan:
Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan niat:
1. Dikeculikan dari wajibnya berniat sebelum terbit fajar, seseorang yang baru mendengar kabar hilal ramadhan di pagi hari, maka ketika itu hendaknya dia berpuasa dan puasanya sah, karena tidak mungkin bagi dia untuk kembali berniat di malam hari.
2. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, sedangkan untuk puasa sunnah, maka dibolehkan berniat selepas terbit fajar, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dallilnya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang kerumah Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.
“Artinya : “Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa” [Hadits Riwayat Muslim]
3. Salah satu yang sering ditanyakan adalah: Apakah sah berniat di awal Ramadhan untuk sebulan penuh? Pendapat yang menyatakannya sahnya hal tersebut adalah pendapat Zufar, Imam Malik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan salah satu riwayat dari Ishaq bin Rohawaih. Alasanya adalah bahwa puasa ramadhan adalah satu kesatuan, sama seperti rangkaian ibadah haji yang cukup diniatkan sekali.
Adapun jumhur ulama berpendapat wajibnya berniat setiap malamnya berdalilkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar di atas. Diantara bantahan terhadap pendapat diatas adalah: karena jumlah malam dalam ramadhan tidak pasti, antara 29 atau 30 hari, maka wajib untuk melakukan niat pada tiap malam dari malam-malam tersebut.

0 comments: