UMROH

Arti Umroh

Umrah berarti mengunjungi Kabah dan tawaf disekelilingnya, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umrah hukumnya sunat bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.


Mkasud Rukun umrah

Arti rukun Rukun dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/umrah yang jika bila ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti Dam.

Rukun Umroh yaitu:

1. Ihram (niat umrah)

2. Tawaf

3. Sai

4. Tahallul

5. Tertib yaitu tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya


Arti Wajib Umrah

Arti Wajib dalam haji/unroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.

Wajib umrah adalah sebagai berikut:

1. Ihram (niat) mengerjakan umrah di Miqat

2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan umrah


Ihram (niat)

Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.

Miqat

Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun umrah.

Miqat Haji terbagi dua:
Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).
Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:


a. Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).

b. Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.

c. Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.

d. Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km

e. Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.

Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.



Miqat Umrah

Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.



Miqat Jamaah Indonesia

Bagi yang berumrah dari Indonesia dengan tujuan Jeddah bisa memilih cara:

Mengambil miqat di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.

Alternatif yang paling baik yaitu:
Berniat beberapa menit sebelum tiba di Airport Kota Jeddah, dengan kata lain berniat di atas pesawat sebelum mendarat (biasanya para pilot memberitahu bahwa pesawat berada diatas Miqat)
Ber-miqat di Madinah, yaitu di Bir ‘Ali dan ini alternative sesuai Sunnah Nabi Saw, karena terakhir kali beliau berhaji dengan mengambil Miqot di tempat ini.


Melewati Miqat tanpa Ihram

Yang melewati miqat tanpa ihram harus kembali ke miqatnya semula, bila tidak, maka wajib membayar dam atau dapat mengambil cara lain:
Kembali ke miqat sebelum melaksanakan ibadah umrah
Mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah.



Adab dan tata tertib ihram

Menjaga kebersihan dan kerapihan tubuh seperti: memotong kuku, merapikan atau mncukur rambut, kumis, jnggot, bulu ketiak, membersihkan semua kotoran, mandi dan berwudlu sesudahnya.
Memakai lmbar pakaian Ihram, yang selembar digunakan untuk menutupi bagian atas (rida/selendang), kecuali kepala. Selembar lainnya untuk menutupi bagian bawah (izzar/sarung). Bagi pria menggunakan sandal/sepatu yang terlihat mata kaki dan jarinya. Wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Memakai minyak wangi atau sejenisnya dan hindari memakainya setelah ihram
Salat dua rakaat ihram. Bila salat wajib didirikan maka salat ini dianggap penganti salat sunat ihram. Jika salat sunat ihram dilakukan sesudah salat wajib maka hal itu lebih dianjurkan.
Membaca Talbiyah dengan suara nyaring di setiap saat dan keadaan, kecuali bagi wanita cukup terdengar oleh diri sendiri.


Larangan ihram
Memakai pakaian berjahit, menutupi kepala, menggunting kuku, mencabut, memotong rambut atau bulu badan. Bila kuku pecah/rusak boleh dicabut
Memakai cadar atau masker bagi wanita dan melakukan aqad nikah.
Memakai wewangian sesudah ihram kecuali sisa wangi yang dipakai sebelum ihram. Menghindari bersolek bagi wanita sangat dianjukan, perbuatan tidak senonoh, maksiat, mengunjing, berdebat dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.


Yang dibolehkan Ketika Ihram
Mandi, mengosok gigi, menganti kain ihram, menutup muka untuk menghindari debu/pasir, menutup kepala karena lupa, menggaruk kepala/badan, memakai sabuk, cincin, tas kecil di pingang, jam tangan, berpayung atau bernaung.
Memakai sepatu bagi wanita dan celak mata.
Membunuh lalat, kutu, dan semut atau binatang berbisa yang berbahaya. Menggunakan bantal, sorban yang dipakai untuk bantal atau alas, mencelupkan kepala ke dalam air, meletakan tangan untuk dijadikan bantal, mengikat kepala dengan kain, meletakan barang diatas kepalanya.


Dam atau Denda

Dam adalah denda karena melanggar larangan ihram dengan menyembelih kurban atau yang seharga dengannya. Dam dalam umrah adalah:
Meninggalkan tawaf wada.
Mencukur, memotong atau mencabut rambut, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, memotong kuku, menutup muka dengan sengaja, memakai sarung tangan bagi wanita, wajib membayar dam dengan memilih salah satu:

a. Menyembelih seekor kambing atau yang seharga dengannya
b. Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan.
Berpuasa 3 (tiga) hari di tanah suci.
Walaupun diharuskan membayar dam, namun umrahnya tetap sah. Memakai wewangian atau pakaian berjahit karena tidak tahu atau lupa, tidak mengapa dan tidak ada dam atasnya.
Akad nikah dalam ihram tidak sah, tetapi tidak diharuskan membayar dam dan ihramnya tidak batal.
Melakukan Rafats, Fusuq dan Jidal ibadah tetap sah, tetapi gugur pahalanya namun tidak diharuskan membayar dam.


Tawaf dan Syaratnya

Tawaf ialah mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad yang dihitung satu putaran. Syarat Tawaf:
Suci dari hadast besar, kecil, najis baik di badan maupun pakaian. Wanita haid tidak disarankan tawaf.
Menutup aurat dan menyempurnakan tawaf tujuh putaran.
Tawaf terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.

Tawaf dan Sunahnya

Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan berwudlu.
Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa mengecup tangan sesudahnya
Salat sunat tawaf di Maqam Ibrahim
Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf. Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali umrah yaitu ketika tawaf qudum (tawaf umrah sudah termasuk di dalamnya tawaf qudum bila diniatkan) dalam satu perjalanan dan tidak disunahkan pada tawaf sesudahnya. Ramal tidak disunahkan bagi wanita.


Tawaf Sunnah

Yaitu tawaf ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak tawaf ini karena keutamaannya.


Tawaf wada

Jamaah yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan tawaf wada tujuh putaran tanpa Sai sesudahnya. Wanita yang sedang haid tidak disunahkan tawaf wada.



Daftar Pustaka

Gayo, H.M. Iwan, 2004, Buku Pintar Haji dan Umrah (Jakarta: Pustaka Warga Negara)
Juzayrî, Abdul Rahman, 1990, Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-‘Arba’ah (Beirut: Dar al-Fikr)
Khiyari, Ahmad, 1993, Tarîkh al-Ma’alim al-Madînah al-Munawwarah Qadîman wa Hadîtsan (Jeddah, Dar al-‘Ilm)
Khurbûthulî, Ali, tt, Tarîkh Ka’bah, (Beirut: Dar al- Jail)
Mubarakfurî, Shafiyyurahmân. 2002, Tarikh Makkah al-Mukarramah, (Riyadh: Dar as-Salam)
Mundzirî, Abdul ‘Adzîm, 1992, Tahdzîb at-Targhîb wa at-Tarhîb. (Beirut: Darul Jail)
Nawawî, Muhyidîn, tt, al-Majmû Syarh al-Muhaddzab, (Beirut: Darul Fikri)
_________________ al-Adzkâr (Beirut: Dar al-Fikr)
_________________ Syarh Muslim, (Beirut: Dar Kutub ‘Ilmiyyah)
Râwah, Abdul Fattâh, 2003, Kitâb al-Îdhâh Fî Manâsik al-Hajj wa al-Umrah, Cetakan Kelima, (Mekkah: Maktab al-Imdâdiyyah)
Rousydy, Latif, 1989, Manasik Haji dan Umrah Rasulullah s.a.w (Medan: Rimbow)
Sâbiq, Sayyid, 1992, Fiqh as-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr)
Shihab, Quraish, 2003, Haji bersama M. Quraish Shihab (Bandung: Mizan)
Qudâmah, Ibnu, 1997, al-Mughnî, Cetakan Kedua, (Mekah: Mustaphâ al-Bâz)
Qârî, Mulâ ‘Alî, 1998, Irsyad asy-Syârî, Cetakan Pertama, (Mekkah: ‘Abbâs Ahmad al-Bâz)
Zuhaylî, Wahbah, 1989, al-Fiqh al-Islamiyyah wa Adilatuhu (Beirut: Dar al-Fikr)

0 comments: