Mengisap Air Kehidung



Mengisap air kehidung:
اللهم أرحنى راءئحة الجنة و أنت عنى راض
ALLOHUMA ARIHNII ROOIHATALJANNATI WA ANTA ANNII RODIN
"Ya Alloh semoga Kau mengasih isapan padaku dengan indahnya isapan wangi-wangian surga dan Kau beri aku keridhoan".

Keterangan:

Masih untuk kebersihan kali ini diantara lubang isap hidung dengan memasukan air, tapi tangan terlalu banyak hingga jadi penyakit, melainkan membersihkan kotoran yang ada didalam hidung, sedikit di isap dan dikeluarkan lagi sambil berulang-ulang 3 X sambil membaca do'a diatas, membersihkan kotaran pinggir-pinggir kedua lubang hidung, karena polo (istilah sunda) kotoran yang sering kita temu di lubang tersebut apa lagi jika sudah kering akan merekat dan jadi penghalang pernapasan hidung serta gatal lubang tersebut serta jika tidak dibersihkan akan mengganggu kekhusuan dalam sholat, baik fasihnya bacaan jika jadi Imam atau ganjalan gatal di lubang hidung hingga mengakibatkan kita berulangkali merobah tangan untuk memegangnya atau menggesekannya, ditakutkan jadi hambatan batal atau tidak shahnya sholat kita.

Maka sepakat ahli fiqih untuk membasuh tersebut disamping sunnah Rosululloh SAW.


WUDHU
Menghadapi Air Sebelum Wudhu
Mencuci Tangan Sebelum Wudhu
Mengisap Air Ke Hidung Sebelum Wudhu
Kumur2 dan Mencuci Mulut Sebelum Wudhu
Membasuk Muka dalam Wudhu
Membasuh Tangan Dua Hingga Sikut Keduanya Dalam Wudhu
Memasuh Rambut Dalam Wudhu
Membasuh Kedua Telinga Dalam Wudhu
Membasuh Dua Kaki Dalam Wudhu
Wajib Wudhu
Setelah Wudhu
Syarat Wudhu
Hukumnya Wudhu
Rukun Wudhu
Batal Wudhu
Hal Yang Berhubungan dengan Wudhu
Sebelum Wudhu
Manfaat dan Hikamah Wudhu
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Basuh Tangan



Membasuh Tangan Sebelum Wudhu,

3 x اللهم احفظ يدى من معاشك كلها

ALLOHUMMAHFADH YADAYYA MIN MAA-SYIKA KULLIHA
"Ya Alloh semoga Kau jaga tanganku dari kotoran semuanya"


Keterangan:
Sesuai dengan kaidah Fiqih; Dasar dalam wudhu adalah:suci dari najis mukhoffafah/mugolladoh dan وصول الماء إلى البشرة (sampainya air pada anggaota wudhu yang diliputi kulit) baik diseluruh badan khususnya anggota wudhu;
1. Tangan :
2. Wajah :
3. Yang Sunah (Rambut+Telinga):
4. Kaki :
Mungkin diantara itu ada yang menghalangi akan sampainya air pada kulit dengan tidak ada alasan udur syara, maka akan tidak syah wudhunya.

Oleh sebab itu disyariatkan dalam fiqih sebelum wudhu kita memeriksa tangan, wajah dan kaki dari hal yang menghalangi datangnya air pada kulit anggota tersebut, seperti cat yang tidak tembus air, coretan bolfoin yang tidak tembus air, atau apapun benda yang menghalangi tembusnya air, seperti aspal, jam tangan ketat, gelang ketat atau yang lainnya hingga menghalangi air kekulit, atau kotoran-kotoran yang ada antar bawah kuku, baik kuku tangan atau kuku kaki harus dibersihkan hingga air sampai pada kulit bawah kuku tersebut. atau kotoran antar sela tengah jari, baik tangan atau kaki.

Ketika membasuh tangan sebelum Wudhu baca do'a yang diatas.


WUDHU
Menghadapi Air Sebelum Wudhu
Mencuci Tangan Sebelum Wudhu
Mengisap Air Ke Hidung Sebelum Wudhu
Kumur2 dan Mencuci Mulut Sebelum Wudhu
Membasuk Muka dalam Wudhu
Membasuh Tangan Dua Hingga Sikut Keduanya Dalam Wudhu
Memasuh Rambut Dalam Wudhu
Membasuh Kedua Telinga Dalam Wudhu
Membasuh Dua Kaki Dalam Wudhu
Wajib Wudhu
Setelah Wudhu
Syarat Wudhu
Hukumnya Wudhu
Rukun Wudhu
Batal Wudhu
Hal Yang Berhubungan dengan Wudhu
Sebelum Wudhu
Manfaat dan Hikamah Wudhu
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Menghadap Air



Ketika kita melihat air yang akan dijadikan wudhu buat kita dan membaca:

بسم الله الرحمن الرحيم، اللهم اجعل الماء طهورا

Bismillahirrohmanirrohiim, Alloohummazalilma-a thohuron
"Dengan menyebut namaMu Ya Alloh aku mengawali melakukan perbuatan ini hanya karenaMu, Yang Maha pengasih dan Maha Penyayang, Ya Alloh semoga Kau jadikan air yang bersih"

Keterangan:

- Maaf menafsirkan Bismillah dengan yang diatas, dikarenakan mendatangkan ma'na fi'liyahnya, dasar pokok: أبتدأ بسم الله = "Aku mengawali sesuatu dengan menyebut nama Alloh SWT", lihat dalam mabadi ilmu nahwu, ma'ani dan bayan.

- Memakai arti "namaMU" tidak nama Alloh, karena kedudukan dhomir mukhotob,

1. sesuai firman Alloh SWT : أنا أقرب من حبل الوارد "Aku lebih dekat dari urat yang ada pada kerongkongan", yang dijadikan deteksi mati, makanya menyembelih apapun jarang posisi lain kecuali kerongkongan, karena disitulah deteksi mati, Nah Alloh Maha dekat dari pada itu, sementara kerongkongan itu dibawa kemana-mana dan tidak bisa dipisah dari diri kita, disini penerapan tauhid dari thorikat ulama. Tasorufkan antara Qolbiyah (Hati), lafdiyah (Ucapan), fi'liyah (Perbuatan) dan Ahwaliyah (Pratingkah/Kelakuan), Maka yakin kalimat mukhotob,

2. sesuai sabda Rosululloh SAW dan Ijma Sahabat serta Ulama; "Tiga dasar pokok Nikmatnya yakin, yaitu: IMAN, ISLAM dan IHSAN",
ta'rif Ihsan:
الإحسان : كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإن الله يراك
"Ihsan ialah kaya seperti kamu melihat Alloh SWT, andaikan tidak bisa melihat, yakin bahwa sesungguhnya Alloh SWT Maha melihat padamu".
Maka yakin Alloh Maha mukhotob dengan makhluknya, timbal balik kita bukan hal goib selang kepisah sekalipun dihadapan kaya dengan makhluk ada batas/ruang hawa, dimanapun kapanpun dengan siapapun Alloh SWT Maha Mengetahui.

3. Ta'aluk/keterkaitan Qolbiyah (Hati), lafdiyah (Ucapan), fi'liyah (Perbuatan) dan Ahwaliyah (Pratingkah/Kelakuan) yang musyawir (menyatu) terhadap Alloh bukan pada asma/nama melainkan dzat, disitulah bukti taqorrub/dekat dengan Alloh SWT.


Jika tidak hapal baca Syahadat 3 X



LAINNYA BERKAITAN DENGAN WUDLU:
WUDHU
Menghadapi Air Sebelum Wudhu
Mencuci Tangan Sebelum Wudhu
Mengisap Air Ke Hidung Sebelum Wudhu
Kumur2 dan Mencuci Mulut Sebelum Wudhu
Membasuk Muka dalam Wudhu
Membasuh Tangan Dua Hingga Sikut Keduanya Dalam Wudhu
Memasuh Rambut Dalam Wudhu
Membasuh Kedua Telinga Dalam Wudhu
Membasuh Dua Kaki Dalam Wudhu
Wajib Wudhu
Setelah Wudhu
Syarat Wudhu
Hukumnya Wudhu
Rukun Wudhu
Batal Wudhu
Hal Yang Berhubungan dengan Wudhu
Sebelum Wudhu
Manfaat dan Hikamah Wudhu
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Setelah Wudhu



Seperti buasa setelah kita berwudhu penghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan sambil membaca do'a di bawah ini:

Tata tertib awal berdo'a bisa di pakai yang singkat, seperti:

Pemuka:

بسم الله، الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى أله وصحبه ومن واله

Penguat Keyakinan:

أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

Do'a Pokoknya;

اللهم اجعلنا من التوبين واجعلنا من المتطهرين واجعلنا من عبادك الصالحين

ALLOHUMAJAL'NAA MINATTAWWABIINA WAJ'ALNA MINALMUTATHOHHIRIINA WAJ'ALNA BIN IBADIKASSHOLIHIIN

"Ya Alloh!, Semoga Kau jadikan kami semua tergolong orang yang bertaubat padaMu, dan golongkan kami pada orang-orang yang suci/bersih dan golongkan kami dari hamba-hambaMu yang sholeh"

Tambahan Fujian:

برحمتك يأرحم الراحمين

Adab akhir do'a:

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين والحمد لله رب العالمين




Penjelasan:
1. Memakai adab do'a agar kita terkabul, amiiin!
2. Memakai syahadat, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW,

الإيمان يزيد وينقوص جددوا إيمانكم بلا إله إلا الله محمد رسول الله

"Iman itu kadang naik/bertambah atau turun/kurang, perbaharuilah imanmu dengan banyak membaca kalimah Toyyibah (لا إله إلا الله محمد رسول الله)".

adapun syara tidak melarangnya, bahkan harus pemperbanyaknya, andaikan kita baca tidak masalah, dan tidak merupakan suatu bid'ah yang dholalah.

Telaah dengan baik, jangan asal bilang bid'ah, lihat taqrir/ketetapan bid'ah:
Ada enam: di tergantungkan pada niat dan ahwal/amalnya:
1. Bid'ah Wajib : Membangun Pendidikan atau sarana ibadah, posisi keadaan
2. Bid'ah Jaiz : Seperti baca diatas, kenapa jaiz karena nabi selalu hatinya ingat pada Alloh sementara kita?.... dan tidak ada larang tentang itu, memang nabi tidak melakukan itu, tetapi andaikan kita baca itu tak apa-apa, senteran dasar niat jika anda melakukan itu karena orang atau sesuatu selain Alloh SWT, dan cara melakukannya tidak melanggar aturan syari', apapun juga berniatlah karena Alloh SWT semata. Semoga segala amal baik kita semuanya diterimaNya, Amiin!.
3. Bid'ah Makruh :
4. Bid'ah Mubah :
5. Bid'ah Harom :

3. Dalam do'a memakai domir jama/untuk kamu/umum, alasan berdolah untuk dirimu dan semua muslimin/muslimat.
Lihat dalam ilmu ma'ani/bayan, disitu kita dapat dua ke untungan;
- Berdo'a buat diri kita.
- Berdo'a untuk Mu'miniin/Mu'minat.

Karena semua yang mendo'a dengan jamaa/Kami dua-duanya kebawa, berdo'a dan ber ibadah dengan mendo'akan semuanya. Tetpi jika pakai domir mutakallim wahdah/sendiri belum tentu, dan hanya pada diri sendiri.

Atau contoh lain Saudara Sholat Terawih 20 raka'at dan 8 raka'at:
setiap 20 roka'at tentu yang 8 raka'at kebawa melakukannya, tetapi yang 8 reka'at belum tentu bisa 20 raka'at, karena kurang.

INGAT:

حق الإجابة على الله
"Haknya penerima hanyalah Alloh SWT",

Kita sebagai pelaksana tidak patut saling mencela, saya yakin jika semuanya yang dilakukan hanya karena Alloh semata (Tidak karena yang lainnya), niscaya terlaksana hamba-hamba Alloh SWT yang Muttaqiin!. Amiin!.

Read more »

Haji

HAJI
HUKUM HAJI
WAJIB HAJI
RUKUN HAJI
SYARAT HAJI
SUNNAH HAJI
BATAL HAJI
HAL TERKAIT HAJI
KAJIAN HAJI
DASAR HAJI
SEBELUM HAJI
SETELAH HAJI
MANFAAT DAN HIKMAH HAJI
TATA CARA HAJI
BEGINI NABI BERHAJI
Table cell 15
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Puasa/Saum

SAUM/PUASA
HUKUM SAUM
WAJIB SAUM
RUKUN SAUM
SUNNAH SAUM
SYARAT SHAH SAUM
SUNNAHNYA DALAM SAUM
BATAL SAUM
HAL TERKAIT SAUM
KAJIAN SAUM
DASAR SAUM
SEBELUM SAUM
SETELAH SAUM
MANFAAT DAN HIKMAH SAUM
Table cell 14
Table cell 15
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Zakat

ZAKAT
HUKUM ZAKAT
WAJIB ZAKAT
RUKUN ZAKAT
SUNNAH ZAKAT
SYARAT SHAH ZAKAT
BATAL ZAKAT
HAL TERKAIT ZAKAT
KAJIAN ZAKAT
DASAR ZAKAT
SEBELUM ZAKAT
SESUDAH ZAKAT
MANFAAT DAN HIKMAH ZAKAT
ZAKAT HASIL PERTANIAN
ZAKAT HASIL PROPESI
ZAKAT FITRAH
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Hukum

HUKUM
HUKUM AKAL
HUKUM ADAT
HUKUM SYARA'
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Shahadat Kajiannya

Kajian Shahadatain

Hukum Syara' mewajibkan kepada seluruh ummat manusia yang baliqh dan berakal (Mukallaf) untuk bertauhid, yakni mengetahui dan meyakinkan kepada adanya Allah SWT, dengan garansi : Sah imannya dan mendapatkan pahala bagi yang benar Tauhidnya, dan tidak sah imannya serta akan diberikan siksa bagi yang tidak benar Tauhidnya.
Kewajiban bertauhid ini mulai berlaku semenjak akil baligh tiba, oleh karenanya, sedetik saja pada sa'at baligh tiba dalam keadaan tidak bertauhid. Berarti pernah mengalami kafir, oleh sebbab itu, sebelum sampai pada usia baligh diharuskan mempelajari ilmu Tauhid terlebih dahulu, sebagai persiapan dan menjaga agar hidup tidak mengalami kafir dahulu.

SYAHADATAIN
A. Mengucapkan Dua Kelimat Syahadat(Syar'an)
Beriman kepada Allah SWT. Diikrarkan dengan mengucapkan lafadz Syahadatain sebagai berikut :

اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Artinya : Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah. Dan nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Para ulama sepakat bahwa mengucapkan Syahadatain adalah Rukun Islam, maka yang tidak mengucapkan Syahadatain bukan orang Islam, walaupun pada hakekatnya beriman kepada adanya Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhory.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلئَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ امُرْتُ اَنْ قَاتِلَ النَّاسَ حَتَّئ يَشْهَدُوْا اَنْ لاَاِلَهَََ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُؤْا الزَّكَاةَ فَاِذَا فَعَلُوْاذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَانَهُمْ وَاَمْوَا لَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَحِسَا بُهُمْ عَلَى اللهِ (رواه البخاري)
Artinya : sesungguhnya Rasululloh SAW, telah bersabda : "Kami diperintahkan untuk memerangi orang-orang, sehingga mereka bersaksi (mengucapkan Syahadatain) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya nabi Muhammad adalah utusan Allah dan mengerjakan Sholat, juga membayar Zakat. Manakala mereka mengerjakan semuanya, maka kami menjaga darah mereka dan harta benda mereka. Kecuali hak-hak yang bertalian dengan Islam, kemudian hisaban mereka diserahkan kepada Allah SWT.
Hubungan mengucapkan Syahadatain dengan keimanan, para Ulama berpendapat :

1. Imam al-‘Asy'ary dan al-Ma'turidy (Muhaqqiqin) berpendapat bahwa Mengucapkan Syahadatain merupakan sarat sahnya iman.
Ulama Jumhur memberikan pendapat Imam al-‘Asy'ary dan al-Ma'turidy ini, bahwa yang dimaksud dengan sarat sahnya Iman adalah untuk pengesahan Hukum Islam di dunia, seperti hukum nikah, warist, sholat dan lain sebagainya. Sedangkan di hadapan Allah (di akhirat) yang dilihat adalah hatinya bukan ucapannya, jadi kalau hatinya beriman, termasuk Mukmin dan pasti tempat kembaliNya adalah sorga, begitu pula sebaliknya, bila hatinya tidak beriman kepada Allah SWT. Walaupun mengucapkan Syahadatain, tidaklah termasuk kepada orang yang beriman dan tempat kembaliNya di akhirat adalah Neraka.

2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa : Mengucapkan Syahadatain adalah setengah dari Iman, karena Iman dan syahadatain merupakan rangkain Dohir dan Bathin.

B. Syahadat Munjin.
Sebagaimana telah disebutkan di atas untuk menjadi orang yang beriman tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan Syahadatain, karena masalah keimanan bukan masalah lahiriyah, melainkan masalah hati atau kejiwaan, oleh karenanya didalam mengucapkan Syahadatain harus pula dijiwai dengan benar, Syahadat yang dijiwai dengan benar disebut Syahadat Munjin, Syahadatain ini pulalah yang akan menyelamatkan kehidupan ummat manusia di akhirat.
Adapun yang dimaksud dengan Syahadat Munjin adalah Syahadatain yang disertai dengan :
1. Ma'rifat, hati mengakui bahwa Allah SWT, adalah Tuhan dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
2. Idz-Dzi'an, hati menerima bertuhan kepada Allah SWT. Dan menerima ke Rosulan Nabi Muhammad.
3. Qobul, hati menerima seluruh ajaran Allah SWT dan RasulNya, sehingga menjadi pedoman hidup.
4. Lafadz (materi kata) yang diucapkan harus bahasa Arab, tidak dapat diganti dengan bahasa lain, sekalipun sama maknanya.

1. Ma'rifat. Dalam mengucapkan Syahadatain harus disertai dengan ma'rifat yakni disertai dengan :
a. Idrokun Jazimun = Meyakinkan dengan sangat pasti, sehingga tidak ada keraguan, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT, dan Muhammad utusan Allah SWT.
b. Muwafiqun lil Waqi'i = apa yang diyakininya sesuai dengan kenyataan, bahwa Allah SWT, yang diyakininya adalah Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam ilmu Tauhid, tidak beranak dan tidak pula diper-anakan.
c. Nasyium ‘an Dalilin = Meyakinkan kepada adanya Allah SWT, disertai dengan argumentasi (dalil) yang dapat mempertahankan keyakinannya, baik itu dalil ‘Akli maupun dalil Nakli sebagamana telah disebutkan pada pasal hukum ‘Akal.
Adapun yang harus dima'rifatkkannya adalah :
a) Dzat Allah SWT dan sifat - sifatnya.
b) Dzat Rosul dan sifat - sifatnya.
c) Yang Mumkinul Wujud.
d) Yang wajib dan yang Mustahil di Allah SWT dan di Rasululloh.

2. Idz-Dzi'an. Untuk dapat disebutkan seorang Mukmin tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan Syahadatain dan Ma'rifat saja, melainkan harus pula disertai dengan pengakuan bahwa : Allah SWT. Tuhanku dan Nabi Muhammad adalah Rasulku. Jadi apabila ada orang yang meyakinkan bahwa ttiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rosul Allah tetapi hatinya tidak menerima bertuhan kepada Allah SWT. Dan tidak mengakui berRosul kepada Nabi Muhammad, orang tersebut di hadapan Allah SWT. Tidak termasuk kepada orang yang beriman, seperti ada perkataan seorang pemimpin Yahudi di masa Nabi, bernama Abdullah bin Salam, dia berkata : Aku meyakinkan bahwa Nabi Muhammad adalah betul-betul Rasul Allah SWT, dan Nabi yang terakhir, seperti aku yakin kepada anakku sendiri, bahkan kepada Nabi Muhammad aku lebih yakin (ma'rifat). Orang seperti ini disebutkan dalam al-Qur'an surat 2. Al-baqoroh ayat 146 :

3. Qobul. Begitu pula tidak termasuk kepada orang mukmin, orang yang tidak menerima ajaran Allah SWT dan RasulNya, walaupun telah Ma'rifat dan Idz-Dzi'an, sekalipun melaksanakan ajaran Allah SWT dan RasulNya.
Sebagai bukti telah Qobul harus berani mengikrarkan

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا وَبِالاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَّاوَّرَسُوْلاً وَبِالْقُرْاَنِ اِمَامًا وَّبِالْمُؤْمِنِيْنَ اِخْوَانًا
Artinya : Aku Ridho (mengakui dan menerima) kepada Allah SWT. Aku bertuhan dan Islam sebagai agamaku, dan kepada Nabi Muhammad aku berNabi dan berRosul, dan kepada al-Qur'an aku berpedoman, dan kepada Mukminin aku besaudara.

C. Yang Harus di Syahadatkan.
Disamping Allah SWT dan RasulNya wajib pula dima'rifatkan tentang adanya alam Goib, sebagaimana firman allah SWT. Dalam al-Qur'an surat 2. Al-Baqoroh ayat 3-4 :
Artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

4. Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
Adapun yang dimaksud dengan alam Goib itu adalah :
1. Alam Barzakh.
2. Siksa Kubur.
3. Nikmat Kubur.
4. Pertanyaan Munkar dan Nakir.
5. Qiyamah.
6. Alam Ba'ats dan Qubur.
7. Mahsyar, tempat berkumpul.
8. Mauqif, ttempat menunggu hisaban ‘amal.
9. Mizan, timbangan ‘amal.
10. Hisaban.
11. Syafa'atul ‘Udhma.
12. Surga.
13. Neraka.
14. Shirothol Muustaqim.
15. Melihat Allah SWT di surga.
16. Abadinya di surga bagi orang Mukmin dan abadinya di neraka bagi orang Kafir.
Orang yang Ma'rifat Idz-Dzi'an, Qobul dan mengucapkan Syahadatain, tetapi tidak mealaksanakan ajaran-ajaran Islam, namanya Mukmin Fasiq, Orang yang mengamalkan ajaran-ajaran Islam seperti; Sholat, Puasa tetap hatinya tidak Ma'rifat, Idzi'an dan Qobul namanya Kafir Fasiq

Read more »

Akhir Balig

Akhir Balig

Read more »

Sebelum Balig

Sebelum Balig

Read more »

Balig

Balig

Read more »

Shahadat Orangnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Saksinya

Shahadat

Read more »

Shahadat Laksananya

Shahadat

Read more »

Shahadat Munjin

Shahadat

Read more »

Shahadat Syar'an

Shahadat

Read more »

Shahadat Sesudahnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Sebelumnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Ukurannya

Shahadat

Read more »

Shahadat Syahnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Syaratnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Wajibnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Batalnya

Shahadat

Read more »

Shahadat Hukumnya

Hukum

Read more »

Shahadah Kajiannya

Kajian Shahadat ini:

Read more »

Syahadat kalimahnya

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

Read more »

Syahadat Bagiannya

Bagian dari Syahadat

Read more »

Syahadat

SYAHADAT
Table cell 1
Table cell 2
Table cell 3
BAGIAN SYAHADAT
KAJIAN SYAHADATAIN
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15
Table cell 4
Table cell 5
Table cell 6
Table cell 7
Table cell 8
Table cell 9
Table cell 10
Table cell 11
Table cell 12
Table cell 13
Table cell 14
Table cell 15

Read more »

Shalat dalam Laksananya

Dalam pelaksanaan shalat

Read more »

Shalat Setelahnya

Setelah shalat

Read more »

Shalat Peninggalnya

Saking wajibnya sholat

Read more »

Shalat Dasarnya

Dasar dari wajibnya sholat

Read more »

Shalat Hukumnya

Hukum Shoalat Wajib

Read more »

Shalat Belum Balig

Sholat belum bali/dewasa

Read more »

Shalat Perempuan

shalat perempuan

Read more »

Shalat Laki-Laki

Laki-laki

Read more »

Shalat Sahnya

Sahnya sholat

Read more »

Shalat Syaratnya

Syarat Sholat

Read more »

Shalat Sebelumnya

Sebelum sholat:
1. Suci tempatnya
2. Membersihkan diri dengan wudhu
3. Membersihkan pakaian jika terkena najis

Read more »

Shalat Tempatnya

Read more »

Shalat Rukunnya

Rukun sholat

Read more »

Shalat Khusunya

orang khusu

Read more »

Shalat Wajib

5 waktu

Read more »

Sholat Sunnahnya

Sunnah-sunnah Shalat
Shalat mempunyai beberapa sunnah yang dianjurkan untuk kita kerjakan sehingga menambah pahala kita menjadi banyak. Di antaranya:
1. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan kuping pada keadaan sebagai berikut:
- Ketika ber-takbiratul ihram.
- Ketika ruku’.
- Ketika bangkit dari ruku’.
- Ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
“Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam apabila beliau melaksanakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahu beliau, kemudian membaca takbir. Apabila beliau ingin ruku’ beliau pun mengangkat kedua tangannya seperti itu, dan begitu pula kalau beliau bangkit dari ruku’.” (Muttafaq ‘alaih)
Adapun ketika berdiri untuk rakaat ketiga, hal ini ber-dasarkan apa yang dilakukan Ibnu Umar, dimana beliau apabila berdiri dari rakaat kedua beliau mengangkat kedua tangannya. (HR. Al-Bukhari secara mauquf, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Dan riwayat ini dihukumi marfu’). Dan Ibnu Umar menisbatkan hal tersebut kepada Nabi Shallallaahu alaihi wasallam.
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar. Hal ini berdasar-kan perkataan Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu:
“Orang-orang (di masa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam) disuruh untuk meletak-kan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Al-Bukhari secara mauquf. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: ”Riwayat ini dihukumi marfu’)
Dan berdasarkan hadits Wail bin Hijr radhiyallahu anhu:
“Saya pernah shalat bersama NabiShallallaahu alaihi wasallam , kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di atas dadanya.” (HR. Ibnu Huzaimah,shahih)
3. Membaca do’a iftitah. Ada beberapa contoh do’a iftitah, di antaranya:
“Ya Allah, jauhkanlah jarak antara aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan jarak antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku sebagaimana pakaian yang putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, basuhlah dosa-dosaku dengan air, es dan embun.” (Muttafaq ‘alaih)
“Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memujiMu. Maha Suci namaMu dan Maha Tinggi kebesaranMu, dan tiada Ilah selain Engkau.” (HR. Muslim secara mauquf -terhenti sanadnya kepada Umar bin Khattab dan diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim secara marfu’ -bersambung sanad-nya hingga kepada NabiShallallaahu alaihi wasallam-, shahih)
4. Membaca isti’adzah pada rakaat pertama dan membaca basmalah dengan suara pelan pada tiap-tiap rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Maka apabila kamu membaca Al-Qur’an, maka hen-daklah kamu memohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98)
5. Membaca aamiin setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunnahkan kepada setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum atau shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
“Apabila imam membaca maka bacalah aamiin. Maka sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aamiin-nya berbarengan dengan aamiin-nya malaikat, maka akan diampuni segala dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dengan maknanya)
Juga dikarenakan apabila Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca: beliau membaca aamiin dan beliau pun memanjangkan suaranya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sahabat Wa’il bin Hijr dengan sanad shahih).
6. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah. Dalam hal ini cukup dengan satu surat atau beberapa ayat Al-Qur’an pada dua rakaat shalat Subuh dan dua rakaat pertama pada shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
“Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam ketika shalat dzuhur membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan dua surat pada dua rakaat pertama, dan beliau membaca Ummul Kitab saja pada dua rakaat berikutnya dan terkadang beliau perdengar-kan ayat (yang dibacanya) kepada para sahabat.” (Muttafaq ‘alaih)
7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada shalat sirriah (yang dipelankan bacaannya). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Maghrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya. Ini semuanya dalam pelaksanaan shalat fardhu, dan ini tsabit(dicontohkan) dan populer dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan. Adapun pada shalat sunnah, maka dianjurkan untuk merendahkan suara apabila dilaksanakan pada siang hari dan disunnahkan mengeraskan suara jika shalat sunnah itu dilaksanakan pada waktu malam hari, terkecuali apabila takut mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, maka disunnahkan baginya untuk merendahkan suara ketika itu.
8. Memanjangkan bacaan pada shalat Subuh, membaca dengan bacaan yang sedang pada shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’, dan disunnahkan memendekkan bacaan pada shalat Maghrib. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
“Dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu, beliau berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah daripada si Fulan -seorang imam di Madinah-.’ Sulaiman berkata, ‘Kemudian aku shalat di belakang orang tersebut, dia memperpanjang bacaan pada dua rakaat pertama shalat Dzuhur dan mempercepat pada dua rakaat berikutnya. Mempercepat bacaan surat dalam shalat Ashar. Dan pada dua rakaat pertama shalat Maghrib ia membaca surat mufashshal(1) yang pendek, sedang pada dua rakaat pertama shalat Isya’ ia membaca surat mufashshal yang sedang, selanjutnya pada shalat Subuh ia membaca surat-surat mufashshal yang panjang’.” (HR. Ahmad dan An-Nasai, shahih)
9. Cara duduk yang tsabit (diriwayatkan) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallamdalam shalat adalah duduk iftirasy (bertumpu pada paha kiri) pada semua posisi duduk dan semua tasyahhud selain tasyahhud akhir. Apabila ada dua tasyahhud dalam shalat itu, maka dia harus duduk tawar-ruk pada tasyahhud akhir. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Hamid As-Sa’idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan shalat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, di antaranya menyebut-kan: “Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat akhir beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan beliau duduk di lantai.” (HR. Al-Bukhari)
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami apa arti iftirasy dan apa arti tawarruk.
Iftirasy: Yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegak-kan telapak kaki kanan.
Tawarruk : Yaitu Meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.
Keterangan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk. (HR. Muslim)
Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR. Abu Daud, shahih)
10. Berdo’a pada waktu sujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
“Ketahuilah! Sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud. Adapun yang dilakukan pada waktu sujud maka hendaklah kamu membesarkan Rabbmu dan pada waktu sujud maka hendaklah kamu bersungguh-sungguh berdoa, niscaya dikabulkan do’a-mu.” (HR. Muslim)
11. Membaca shalawat untuk Nabi Shallallaahu alaihi wasallam pada waktu tasyahhudakhir, yaitu setelah membaca tasyahhud:
lalu membaca:
“Ya Allah, bershalawatlah Engkau untuk Nabi Muhammad dan juga keluarganya sebagaimana Engkau bershalawat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berkatilah Nabi Muhammad beserta keluarganya seba-gaimana Engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan juga keluarganya. Pada sekalian alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia). (HR. Muslim dan lainnya dengan sanad shahih)
12. Berdo’a setelah selesai dari membaca tasyahhud dan membaca shalawat untuk Nabi dengan do’a yang dicontohkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam. Beliau bersabda:
“Apabila salah seorang kamu selesai membaca shalawat, maka hendaklah ia berdo’a untuk meminta perlindungan dari empat hal, kemudian dia boleh berdo’a sekehendaknya, keempat hal tersebut adalah:
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa Neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan fitnah mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.” (HR. Al-Baihaqy, shahih)
13. Salam kedua ke kiri. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melakukan salam ke kanan dan ke kiri sehingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim)
14. Beberapa dzikir dan do’a setelah salam. Telah diriwayatkan beberapa dzikir dan do’a setelah salam dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam yang disunnahkan untuk dibaca. Di sini akan kami pilihkan beberapa dzikir dan do’a, di antaranya:
Dari Tsauban radhiyallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila selesai shalat beliau membaca istighfar tiga kali(1) dan membaca:
“Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera, dari Mulah kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb Yang Maha Agung dan Maha Mulia.” (HR. Muslim)
“Dari Mu’adz bin Jabal , bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam pada suatu hari memegang tangannya, kemudian bersabda, ‘Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku mencintai kamu, aku berpesan kepadamu wahai Mu’adz, janganlah kamu tinggalkan setelah selesai shalat membaca do’a:
“Ya Allah, tolonglah aku di dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik kepadamu.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
“Dari Mughirah bin Syu’bah , bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca pada tiap selesai shalat fardhu:
“Tiada sesembahan yang hak melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. MilikNyalah ke-rajaan dan pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Engkau cegah. Dan tidaklah berguna kekuasaan seseorang dari ancaman siksaMu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
“Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yang membaca tasbih ‘ ‘ 33 kali dan tahmid ‘ ‘ 33 kali serta takbir ‘ ‘ 33 kali (jumlahnya menjadi 99), kemudian menggenapkan hitungan keseratus dengan bacaan:
(Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. MilikNya kerajaan dan segala pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka ia akan diampuni kesalahan-kesalahannya sekalipun sebanyak buih di lautan’.”(HR. Muslim)
“Dari Abu Umamah , bahwa NabiShallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Ba-rangsiapa membaca Ayat Kursi pada tiap-tiap selesai shalat, maka tidak ada lagi yang menghalanginya untuk masuk Surga hanya saja dia akan meninggal dunia’.” (HR. An-Nasai, Ibnu Hibban dan Ath-Thabrani, shahih)
Dari Sa’d bin Abi Waqqas , bahwasanya dia mengajari anak-anaknya beberapa bacaan sebagaimana halnya ketika seorang guru mengajari anak-anak menulis, dan dia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca bacaan-bacaan tersebut pada tiap-tiap selesai shalat, yaitu:
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari sifat kikir dan pengecut. Aku berlindung kepadaMu agar aku tidak dija-dikan pikun. Dan aku berlindung kepadaMu dari fitnah (cobaan) dunia dan dari siksa kubur.” (HR. Al-Bukhari)

Read more »

Sholat Batalnya

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda RasulullahShallallaahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu.” (Muttafaq ‘alaih) (1)
Dan ijma’ ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
“Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: ‘Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.” (HR. Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur’an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada beliau, ‘Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam menjawab, ‘Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.’ Dzul Yadain berkata, ‘Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar.’ Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq ‘alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits RasulullahShallallaahu alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
“Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma’ninah dan i’tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat sese-orang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya’ delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu’ yang mana hal ini me-rupakan ruhnya shalat.

Read more »

Sholat Syarat Syahnya

Asy-Syaikh Ibnu Baaz dgn susunan Muhammad bin ‘Ali Al-Arfaj.
Syarat-Syarat ShalatShalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat rukun-rukun dan hal-hal yg wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yg akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan:
1. Islam
2. Berakal
3. Tamyiz {dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk}
4. Menghilangkan hadats
5. Menghilangkan najis .
6. Menutup aurat .
7. Masuknya waktu .
8. Menghadap kiblat
9. Niat.

Secara bahasa syuruuth adl bentuk jamak dari kata syarth yg berarti alamat.Sedangkan menurut istilah adl apa-apa yg ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan {tidak sah} tetapi adanya tidak mengharuskan ada . Contohnya jika tidak ada thaharah maka shalat tidak ada tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat {belum memastikan sahnya shalat krn masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya rukun-rukunnya hal-hal yg wajibnya dan menghindari hal-hal yg membatalkannya pent.}. Adapun yg dimaksud dgn syarat-syarat shalat di sini ialah syarat- syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam Lawannya adalah kafir.
Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik utk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran.
Mereka itu amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal. {At- Taubah:17}Dan firman Allah ‘azza wa jalla Dan Kami hadapi segala amal yg mereka kerjakan lalu Kami jadikan amal itu debu yg berterbangan. Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi.

2. Berakal Lawannya adl gila.
Orang gila terangkat darinya pena hingga dia sadar dalilnya sabda Rasulullahرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun 2. Orang gila hingga dia sadar 3. Anak-anak sampai ia baligh.

3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yg sudah dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan utk melaksanakan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka di tempat- tempat tidur mereka masing-masing.


4. Menghilangkan Hadats,
Hadats ada dua: hadats akbar seperti janabat dan haidh dihilangkan dgn mandi dan hadats ashghar dihilangkan dgn wudhu` sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci. Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat orang yg berhadats hingga dia berwudlu`.

5. Menghilangkan Najis,
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan pakaian dan tanah dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Dan pakaianmu maka sucikanlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْه ُ. Bersucilah dari kencing sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.

6. Menutup Aurat
Menutupnya dgn apa yg tidak menampakkan kulit berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat wanita yg telah haidh kecuali dgn khimar {pakaian yg menutup seluruh tubuh seperti mukenah}. Para ulama sepakat atas batalnya orang yg shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby yg melihatnya namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.Di antara yg menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu Kancinglah ia walau dgn duri. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Wahai anak cucu Adam pakailah pakaian kalian yg indah di tiap masjid. Yakni tatkala shalat.

7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu lalu dia berkata: Wahai Muhammad shalat itu antara dua waktu ini. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman. Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yg telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adl firman Allah ‘azza wa jalla Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan {oleh malaikat}.

8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yg kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.

9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati sedangkan melafazhkannya adl bid’ah {karena tidak ada dalilnya}.
Dalil wajibnya niat adl hadits yg masyhur Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya tiap orang akan diberi sesuai niatnya. {Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab}.

Intermeso: Ulama dikita banyak pendapat tentang Niat:
- Ada yang melafalkannya, (Talafud sunnat),
- Ada yang merahasiahkannya (Sirri)
Untuk kita jangan ikut-ikutan rame, yang penting sholat khusu ( berniat karena Alloh melaksanakan tuntunan Syarat dan Rukun dengan baik,
Antara Talafud atau Sirri sama-sama ada dalilnya, yang mesti diperhatikan shalat kita jangan karena yang lain selain Alloh SWT.


Masih Sama:
Syarat-syarat Shalat
Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)
2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)
5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).
6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)

Read more »

Sholat Rukunnya

Rukun-rukun shalat ada empat belas:
1. Berdiri bagi yg mampu
2. Takbiiratul-Ihraam
3.Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’
5. I’tidal setelah ruku’
6. Sujud dgn anggota tubuh yg tujuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
9. Thuma’ninah dalam semua amalan
10. Tertib rukun-rukunnya
11. Tasyahhud Akhir
12. Duduk utk Tahiyyat Akhir
13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
14. Salam dua kali.

Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
1. Berdiri tegak bagia yang mampu
pada shalat fardhu bagi yg mampuDalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha serta berdirilah utk Allah ‘azza wa jalla dgn khusyu’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Shalatlah dgn berdiri..

2. Takbiiratul-ihraam yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’ tidak boleh dgn ucapan lainDalilnya hadits Pembukaan shalat dgn takbir dan penutupnya dgn salam. Juga hadits tentang orang yg salah shalatnya Jika kamu telah berdiri utk shalat maka bertakbirlah.

3. Membaca Al-Fatihah: Membaca Al-Fatihah adl rukun pada tiap raka’at sebagaimana dalam haditsلاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. Tidak ada shalat bagi orang yg tidak membaca Al-Fatihah.

4. Ruku’

5. I’tidal setelah ruku’

6. Sujud dgn tujuh anggota tubuh

7. Bangkit darinya

8. Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adl firman Allah ‘azza wa jalla Wahai orang-orang yg beriman ruku’lah dan sujudlah. Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Saya telah diperintahkan utk sujud dgn tujuh sendi.

9. Thuma’ninah dalam semua amalan

10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adl hadits musii` Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat ! .. Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yg tadi lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat ! .. sampai ia melakukannya tiga kali lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yg telah mengutusmu dgn kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saya tidak sanggup melakukan yg lbh baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat takbirlah baca apa yg mudah dari Al-Qur`an kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’ lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu. {HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al- Hakim}

11. Tasyahhud Akhir: Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata Tadinya sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil {Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam}’ maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Jangan kalian mengatakan ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih {Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya}’ sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam {Dzat Yang Memberi Keselamatan} akan tetapi katakanlah ‘Segala penghormatan bagi Allah shalawat dan kebaikan’ .. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya.
Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yg membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yg lainnya.

12. Duduk Tasyahhud Akhir: Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.

13. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Jika seseorang dari kalian shalat.. lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi. Pada lafazh yg lain Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa. {HR. Ahmad dan Abu Dawud}

14. Dua Kali Salam: Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .. dan penutupnya ialah salam. Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yg harus diperhatikan dan dipenuhi dalam tiap melakukan shalat krn kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal harus diulang dari awal. Wallaahu A’lam.


Tambahan:


Rukun-rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:
1. Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya”. (Muttafaq ‘alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram; Yaitu dengan lafazh (ucapan): . Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
“Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
3. Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
“Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping.” (HR. Al-Bukhari)
4. Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari)
5. Ruku’; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
” … kemudian ruku’lah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan ruku’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
6. Bangkit dari ruku’ ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
” … kemudian bangkitlah (dari ruku’) sampai kamu tegak lurus berdiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
7. I’tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku’); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
“Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
8. Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam sujud.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Bangkit dari sujud; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma’ninah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
10. Duduk di antara dua sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
11. Tuma’ninah ketika ruku’, sujud, berdiri dan duduk; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya:
“Sampai kamu merasakan tuma’ninah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan tuma’ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku’, sujud dan duduk sedangkan i’tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma’ninah itu ialah bahwa orang yang ruku’, sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca: satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.
12. Membaca tasyahhud akhir serta duduk; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
“Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhudadalah:
‘Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.’
Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
‘Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:
“Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya.” (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: ‘Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah’.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam“Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim”)
Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.
13. Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
14. Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Read more »

Air

Jenis air

Read more »